Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya; sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut.
Laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, laporan aktivitas serta laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan.
Salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik adalah penyajian laporan keuangan yang memadai dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum di Indonesia. Untuk itu perlu adanya sebuah sistem pelaporan keuangan organisasi nirlaba yang standar.
Standarisasi pelaporan keuangan organisasi nirlaba menjadi penting, agar ada kesamaan ukuran dalam menilai kelayakan suatu laporan keuangan. Juga, agar laporan keuangan itu dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan berdaya banding tinggi.
Karena itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai badan pengembang standar akuntansi, di Indonesia pada tahun 1997, menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi dan Keuangan No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (PSAK 45). Standar ini disahkan pada 23 Desember 1997 dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2000. PSAK 45 inilah yang sampai sekarang menjadi acuan baku bagi penyusunan laporan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia.
Laman
Minggu, 13 November 2011
Seminar PSAK 45: Standar Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Diposting oleh
qiram_karien
di
18.34
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Labels
- Edukasi (2)
- Faculty Economy (13)
- Game (2)
- ILMU KESEHATAN (2)
- Software (3)
- sport (2)
- Tutorial (6)
- Umum (1)

0 komentar:
Posting Komentar