Contoh kasus :
Hampir 2 Tahun, Montara Belum Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor
NUSA DUA - Montara selaku penanggungjawab tumpahnya minyak di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Australia, yang mencemari perairan Indonesia di Laut Timor dan menyengsarakan sekitar 1300 nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum memberikan ganti rugi. Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup, Masnellyarti dalam jumpa pers di Hotel Kuta Paradiso, Bali, Rabu (23/11/2011)
Montara yang merupakan perusahaan BUMN milik Thailand belum mengganti rugi karena negara tersebut masih menghadapi persoalan bencana banjir di Bangkok beberapa waktu lalu. "Negosiasi dengan pihak Montara masih dilakukan. Juli lalu draf MoU sudah dilakukan tetapi di sana ada perubahan kabinet. Dan baru mau dilakukan kembali mereka kena musibah banjir Bangkok," ujar Masnellyarti.
Masnellyarti menjelaskan, pihak Montara berjanji akan mengganti rugi kepada para nelayan di NTT usai persoalan bencana banjir di Bangkok, Thailand selesai. "Mereka akan segera menindaklanjuti setelah banjir melanda Bangkok," katanya. Seperti diketahui, sekira 1300 nelayan di NTT mengalami penurunan pendapatan yang signifikan akibat tumpahnya minyak di perairan ZEE Australia yang menyebabkan tercemarnya Laut Timor Indonesia pada 21 Agustus 2009. Sudah hampir dua tahun berjalan namun kasus tersebut belum diselesaikan. Janji penggantian rugi pun belum terealisasi hingga saat ini.
Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2006 tentang penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut penanggulangan tumpahan minyak harus cepat, tepat dan terukur. Dalam peraturan tersebut, Presiden menunjuk Menteri Perhubungan bertindak selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Akibat Tumpahan Minyak di Laut dan Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Wakil Ketua Tim Nasional.
Tanggapan dan solusi mengenai kasus :
Dalam kasus ini kecerobohan sekecil apapun bisa mempengaruhi keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar yang tinggal didekat lokasi perusahaan tersebut. Terlebih lagi masyarakat yang mata pencariannya berdasarkan lingkungan sekitar dia berada.
Seharusnya pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengontrol perusahaan-perusahaan yang mempunyai efek pemberi kerugian bagi warganya apabila terjadi kecelakaan/musibah pada perusahaan tersebut yaitu dengan membentuk tim pengawas perusahaan-perusahaan di berbagai sektor yang rentan mendapat musibah dan membuat kerugian bagi negara dan masyarakat sekitar pada khususnya.
Ada sekitar 1300 nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. kalau sudah begini pemerintah harus berindak cepat dalam menanggulangi kejadian tersebut karena ini menyangkut tentang mata pencaharian warga dan kelangsungan hidup mereka.
Walaupun sudah mengajukan ganti rugi sebagai bangsa yang mempunyai hati nurani kita harus memaklumi juga karena Montara yang merupakan perusahaan BUMN milik Thailand belum mengganti rugi karena masih menghadapi persoalan bencana banjir di Bangkok beberapa waktu lalu. Negosiasi dengan pihak Montara masih dilakukan. Dan kabarnya Juli lalu draf MoU sudah dilakukan tetapi di sana ada perubahan kabinet. Dan baru mau dilakukan kembali usai persoalan bencana banjir di Bangkok, Thailand selesai.,tapi hal ini harus ditanggapi pemerintah dengan tegas agar kedepannya tidak terjadi lagi.
Dari ilmu yang saya dapat sewaktu pernah berkuliah di fakultas teknik antara lain yaitu :
Menggunakan Dispersan kimiawi yaitu dengan memecah lapisan minyak menjadi tetesan kecil (droplet) sehingga mengurangi kemungkinan terperangkapnya hewan ke dalam tumpahan. Dispersan kimiawi adalah bahan kimia dengan zat aktif yang disebut surfaktan (berasal dari kata : surfactants = surface-active agents atau zat aktif permukaan) (lebih jauh lihat : Dispersan Kimiawi, Salah Satu Solusi Pencemaran Minyak di Laut ).
Mengingat bahwa tumpahan minyak mentah membawa akibat yang amat luas pada lingkungan laut maka penanganannya tidak bisa diserahkan hanya pada satu institusi pemerintah saja. Perlu melibatkan kerja sama berbagai institusi seperti Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Pertambangan dan Energi, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kementrian Riset dan Teknologi, Departeman Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, termasuk pula masyarakat dan kalangan LSM. Kondisi ini perlu dipikirkan sejak dini karena sudah hampir 2 tahun nelayan di NTT hampir kehilangan mata pencaharian mereka.
Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa penanggulangan tumpahan minyak bukan hanya meliputi cara pemantauan yang menuntut teknologi yang canggih, cara menghilangkan minyak yang menuntut penggunaan teknologi yang bisa dipertanggungjawabkan dan ramah lingkungan, namun meliputi pula penelitian dampak tumpahan minyak tersebut dan upaya rehabilitasi lingkungan yang tercemar baik hewan, tumbuhan, maupun estetika laut dan pantai.
Bagaimanapun juga luas wilayah laut Indonesia sebesar 2/3 dari seluruh wilayah nusantara, dan pantai sepanjang lebih dari 80.000 km begitu berharga dan harus dijaga. Terlebih bila mengingat bahwa sekarang ini sebagian besar wilayah pantai tersebut telah mengalami kerusakan parah akibat ketidaktahuan, keteledoran, dan penggunaan yang menyalami rambu-rambu keamanan lingkungan.
Tampaknya perlu diberikan aturan yang tegas di dalam hal eksplorasi dan eksploitasi minyak serta penggunaan bahan bakar minyak pada sarana transportasi laut. Dan hukuman yang setimpal bila terjadi penyalahgunaan aturan yang ada.
Sekian pembahasan materi mengenai kasus tumpahan minyak dari saya..Terima kasih
Laman
Selasa, 10 Januari 2012
Pencemaran lingkungan berdasarkan CSR
Diposting oleh
qiram_karien
di
18.20
Label: Faculty Economy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Labels
- Edukasi (2)
- Faculty Economy (13)
- Game (2)
- ILMU KESEHATAN (2)
- Software (3)
- sport (2)
- Tutorial (6)
- Umum (1)

0 komentar:
Posting Komentar