Berdasarkan kebutuhan tersebut, International Federation of Accountants-IFAC (Federasi Akuntan Internasional) membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang berlaku secara internasional yang kemudian disebut International Public Sector Accounting Standards-IPSAS (Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik). Dalam pelaksanaannya, komite tersebut tidak hanya menyusun standar tetapi juga membuat program yang sistematis yang mendorong aplikasi IPSAS oleh entitas-entitas publik di seluruh dunia.
IPSAS meliputi serangkaian standar yang dikembangkan untuk basis akrual (accrual basis), namun juga terdapat suatu bagian IPSAS yang terpisah guna merinci kebutuhan untuk basis kas (cash basis). Dalam hal ini, IPSAS dapat diadopsi oleh organisasi sektor publik yang sedang dalam proses perubahan dari cash basis ke accrual basis. Jika demikian, maka organisasi sektor publik yang telah memutuskan untuk mengadopsi basis akrual menurut IPSAS, harus mengikuti ketentuan waktu mengenai masa transisi dari basis kas ke basis akrual yang diatur oleh IPSAS.
Pada akhirnya, cakupan yang diatur dalam IPSAS meliputi seluruh organisasi sektor publik termasuk juga lembaga pemerintahan baik pemerintah pusat, pemerintah regional (provinsi), pemerintah daerah (kabupaten/kota), dan komponen-komponen kerjanya (dinas-dinas).
Dari proses tersebut dihasilkanlah Exposure Draft Standar Akuntansi Sektor Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Sektor Publik-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ada enam exposure draft yang dikeluarkan:
- Penyajian Laporan Keuangan
- Laporan Arus Kas
- Koreksi Surplus Defisit, Kesalahan Fundamental, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi
- Dampak Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Luar Negeri
- Kos Pinjaman
- Laporan Keuangan Konsolidasi dan Entitas Kendalian
KSAP bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Dengan demikian, KSAP bertujuan untuk mengembangkan program-program pengembangan akuntabilitas dan manajemen keuangan pemerintahan, termasuk mengembangkan SAP dan mempromosikan penerapan standar tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, SAP telah disusun dengan berorientasi pada IPSAS. Selain itu dalam penyusunannya, SAP juga telah diharmoniskan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi yang diterbitkan oleh:
- International Federation of Accountant (IFAC).
- International Accounting Standards Committee (IASC).
- International Monetary Fund (IMF).
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
- Financial Accounting Standards Board (GASB).
- Perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Republik Indonesia.
- Organisasi profesional lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
SAP diterapkan di lingkup pemerintahan, baik di pemerintah pusat dan departemen-departemennya maupun di pmerintah daerah dan dinas-dinasnya. Penerapan SAP diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelaporan keuangan di pemerintah pusat dan daerah. Ini berarti informasi keuangan pemerintahan akan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan di pemerintahan dan juga terwujudnya transparansi serta akuntabilitas.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ini terdiri atas sebuah kerangka konseptual dan 11 pernyataan, yaitu:
- PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
- PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran
- PSAP 03 Laporan Arus Kas
- PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan
- PSAP 05 Akuntansi Persediaan
- PSAP 06 Akuntansi Investasi
- PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
- PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
- PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
- PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasi

0 komentar:
Posting Komentar